Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) dari hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun inovasi dosen, Universitas Kuningan melalui Pusat Layanan Hak Kekayaan Intelektual (PUSHAKI) membuka Program Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2026 untuk skema Hak Cipta.
Program ini merupakan bentuk dukungan universitas dalam mendorong dosen untuk melindungi karya ilmiah, karya inovatif, maupun luaran kegiatan akademik lainnya melalui proses pencatatan Hak Cipta secara resmi.
Melalui program ini, Universitas Kuningan memberikan hibah/bantuan biaya pendaftaran atau pencatatan Hak Cipta bagi karya yang dihasilkan oleh dosen di lingkungan Universitas Kuningan.
Periode Pengajuan
Periode pengusulan Tahap I dibuka pada: 1 Maret – 15 Juni 2026, Kuota pengajuan pada tahap ini sebanyak 25 karya/ciptaan.
Mekanisme Pengajuan
Proses pengajuan dilakukan melalui program studi dan fakultas masing-masing sebelum diteruskan ke PUSHAKI Universitas Kuningan untuk proses pendaftaran.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Hak Cipta
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh dosen/peneliti:
- Biodata Pencipta (Unduh)
- Surat Pengalihan Hak Cipta (SPH) (Unduh)
atau SPH untuk pencipta lebih dari satu orang (Unduh) - Surat Pernyataan HKI (Unduh)
- Format Uraian Karya/Ciptaan (Unduh)
disesuaikan dengan Daftar Lampiran Berkas HKI (Unduh) - Ringkasan Karya (Unduh)
- Surat Pengantar dari Fakultas (Unduh)
Cara Pengajuan Berkas
Berkas pengajuan dapat disampaikan melalui dua cara:
1. Pengajuan Offline : Berkas disampaikan melalui fakultas masing-masing untuk diteruskan ke PUSHAKI.
2. Pengajuan Online : Berkas dapat diunggah melalui Google Form pada tautan berikut: Link G.Form
Informasi Tambahan
Informasi mengenai jenis karya dan kelengkapan dokumen pendaftaran Hak Cipta melalui PUSHAKI Universitas Kuningan dapat dilihat pada dokumen panduan yang tersedia.
LPPM Universitas Kuningan mengharapkan partisipasi aktif para dosen untuk mendaftarkan karya intelektualnya sehingga dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan rekognisi akademik, serta mendukung peningkatan luaran penelitian dan inovasi universitas.

